• Home
  • About
  • Disclosure
  • Achievement
  • Green Activity
    • Agriculture
    • Environment
    • Forestry
  • Random
    • Advertisement
    • Contest
    • Reportage
    • Review
    • Tip and Tutorial
    • Others

EVRINASP

Menghijaukan Bumi Melalui Tulisan

in Agriculture

Good Agricultural Practices (GAP) Florikultur

Last Updated on April 3, 2015 by

Indonesia tengah bersiap menghadapi perdagangan bebas ASEAN-Tiongkok. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pemerintah agar negara ini mampu bersaing ditengah-tengah pasar bebas. Salah satu sektor yang bersiap diri adalah pertanian. Apabila perdagangan bebas telah berlaku maka produk pertanian dari negara lain akan leluasa masuk ke Indonesia. Hambatan tarif yang dulu menjadi barrier dalam masuknya barang-barang impor kini tidak lagi berlaku, yang ada adalah hambatan kualitas. Apabila produk yang dimiliki tidak memiliki standar kualitas yang diinginkan pasar maka sulit untuk bersaing pada era perdagangan bebas. Salah satu komoditas pertanian yang turut serta diatur kualitas produknya adalah florikultura. Selain buah-buahan komoditas ini juga menjadi salah satu produk yang keberadaannya menjadi terancam apabila tidak memiliki standar kualitas seperti halnya produk florikultura yang berasal dari luar negeri.

Hambatan tarif kini tidak lagi ada pada perdagangan bebas

Indonesia memiliki potensi dalam pengembangan komoditas florikultur karena didukung oleh Iklim dan agroekosistem yang sesuai, ketersediaan sumber daya genetik (SDG) yang besar, tersedianya sumber daya manusia (SDM) dan jumlah penduduk yang besar. Namun permasalahan yang dihadapi adalah industri perbenihan belum berkembang, hasil pemuliaan masih terbatas, kompetensi SDM masih rendah, kelembagaan usaha belum optimal, sistem informasi belum tersedia, skala usaha masih kecil, promosi dan edukasi masyarakat masih sangat kurang. Dari semua potensi dan permasalahan yang dihadapi kita memiliki tantangan ke depan untuk mengembangkan florikultur diantaranya pemanfaatan SDG nasional, pengembangan komoditas andalan yg berdaya saing, pemanfaatan inovasi teknologi, penguatan kelembagaan, peningkatan produktivitas, mutu dan nilai tambah.

Tanaman florikultura adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakan keindahan , keasrian dan kenyamanan didalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman florikultura merupakan salah satu komoditas hortikultura yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memiliki prospek yang sangat cerah sebagai komoditas unggulan ekspor maupun untuk pemasaran di dalam negeri. Dari 117 jenis tanaman florikultura, baru 24 jenis tanaman yang terdata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan baru 10 jenis tanaman yang difasilitasi oleh pemerintah. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pencapaian kinerja florikultura yang mengalami peningkatan pada tahun 2013 dengan persentase sebanyak 58,17 %  untuk bunga dan daun potong, 98,65 % untuk tanaman pot dan taman/landscape dan 17,89 % untuk bunga tabur. Kemudian Kementan menargetkan sasaran produksi florikultura pada tahun 2014 sebanyak 447,13 juta tangkai untuk bunga dan daun potong, 16,96 juta pohon untuk tanaman pot dan landscape dan 26,54 juta Kg bunga tabur.

Para pelaku usaha di bidang florikultura

Untuk mencapai target produsi maka pemerintah melalui Kementan mengeluarkan kebijakan pengembangan florikultura tahun 2014 dengan memfasilitasi 10 komoditas florikultura yaitu krisan, tanaman pot dan anskap, anggrek, raphis, melati, sedap malam, mawar, leather leaf, helikonia dan dracaena. Kegiatan failitasi ini meliputi penumbuhan dan pengembangan industri florikultura berbasis kawasan guna memenuhi pasar dalam negeri maupu luar negeri. Guna memenuhi produksi, produktivitas dan mutu produk maka diambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Peningkatan mutu melalu penerapan GAP dan GHP
  2. Registrasi lahan usaha
  3. Peningkatan kompetensi SDM dan kelembagaan
  4. Pemasyarakatan hortikultura
  5. Pengembangan ekonomi kreatif berbasis florikultura
  6. Green City sebagai cipta pasar dalam negeri florikultura

Untuk menghasilkan produk bermutu yang mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, pencegahan penularan OPT (organisme pengganggu tanaman), penjagaan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta prinsip penelusuran balik (traceability)maka perlu penerapan GAP (Good Agricultural Practices) atau Pedoman/ Norma budidaya yang baik. Penerapan GAP Florikultura diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.48/Permentan/OT.140/5/2013 tentang pedoman budidaya florikultura yang baik.

Kutu Perisai menjadi salah satu OPT yang ditakuti petani ketika menyerang komoditas mawar

Tujuan dari penerapan Pedoman Budidaya Florikultura Yang Baik adalah:

  1. Meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman;
  2. Meningkatkan mutu produk dan efisiensi produksi tanaman florikultura;
  3. Menjamin pelestarian, kesuburan lahan, penggunaan sumberdaya dan sistem produksi yang berkelanjutan/ramah lingkungan;
  4. Menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja;
  5. Menjamin keamanan konsumen;
  6. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik;
  7. Meningkatkan kesejahteraan petani.

Ruang Lingkup Pedoman Budidaya Florikultura yang Baik meliputi:

  1. Kriteria
  2. Registrasi dan Sertifikasi
  3. Dasar-dasar Usaha Tani
  4. Dasar-dasar Budidaya
  5. Tanaman Hias dan Bunga.
  6. Alat dan Mesin Pertanian.
  7. Pengaduan
  8. Pencatatan.
  9. Evaluasi Internal

Khusus untuk kriteria yang digunakan dalam Pedoman Budidaya Florikultura yang Baik ada tiga kelompok yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Dianjurkan/A (*) yaitu dianjurkan untuk dilaksanakan ( 25 Anjuran )
  2. Sangat dianjurkan/SA (**) yaitu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan( 52 Sangat Anjuran )
  3. Wajib/W (***) yaitu harus dilaksanakan(11 Wajib )

Titik kendali wajib harus dilaksanakan sebanyak 100%, apabila pemohon belum dapat memenuhi kriteria wajib maka registrasi lahan belum dapat dilakukan. Berikut adalah 11 titik kendali wajib pedoman budidaya florikultura yang wajib dipenuhi:

  1. Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun
  2. Kemiringan lahan < 30% atau bila sampai 40% harus diikuti dengan melakukan tindakan konservasi
  3. Tersedia tempat atau fasilitas pembuangan dan/atau pengolah limbah yang letaknya terpisah dari lokasi produksi untuk mencegah terjadinya resiko cemaran pada produk dan lingkungan
  4. Pekerja harus menggunakan peralatan dan perlengkapan atau pelindung keselamatan kerja sesuai dengan anjuran
  5. Media tanam tidak mengandung cemaran Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 )
  6. Kotoran manusia tidak digunakan sebagai pupuk
  7. Pupuk disimpan ditempat aman dan terpisah dengan produk pertanian
  8. Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan mengaplikasikan pestisida
  9. Pestisida disimpan ditempat aman dan terpisah dari produk pertanian
  10. Pelaku usaha memahami kualitas dan spesifikasi benih
  11. Kemasan diberi label yang menjelaskan identitas produk

Lahan harus bebas cemaran limbah B3

Produk harus memiliki label kemasan

Pedoman Budidaya Tanaman Florikultura Yang Baik (GAP) selanjutnya dijabarkan ke dalam petunjuk teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) spesifik komoditas, agar dapat dilakukan registrasi lahan usaha sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah menerapkan GAP. Standard Operational Procedure (SOP)budidaya adalah cara berbudidaya yang baik spesifik komoditas yang mengacu kepada GAP.

Apabila lahan dirasa cukup memenuhi standar GAP dan telah menerapkan SOP maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan untuk registrasi dan sertifikasi. Registrasi nantinya dilakukan oleh Dinas Provinsi yang membidangi tanamanhortikultura dan sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk. Tujuan registrasi dan sertifikasi adalah sebagai dasar bagi pelaku usaha, pembina, dan penilai kebun dalam menerapkan dan meregistrasi lahan usaha budidaya tanaman hias yang baik yang dapat memberikan manfaat diantaranya menilai tingkat penerapan GAP /SOP, menyiapkan sistem jaminan mutu, mempermudah traceability dan mendorong percepatan akses pasar. Lahan usaha yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan nomor registrasi dan surat keterangan yang berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun berikutnya, setelah didahului dengan proses penilaian ulang.

Bunga krisan salah satu komoditas unggulan Indonesia

Dalam penerapan GAP ada satu hal yang sebenarnya mudah untuk dilakukan oleh petani tetapi sulit untuk dilaksanakan yaitu pencatatan. Hal tersebut dikarenakan para petani di Indonesia belum semuanya terbiasa untuk melakukan pencatatan terhadap kegiatan budidaya yang mereka lakukan. Padahal pencatatan sangat penting guna melakukan penelusuran kembali apabila suatu hari ditemukan masalah atau komplain. Untuk itu menyadarkan dan membiasakan petani untuk mencatat segala kegiatan budidaya penting dilakukan terutama bagi mereka yang hendak menerapkan GAP pada lahan budidayanya.

GAP merupakan panduan atau pedoman umum bagi para pelaku utama maupun pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing. Diharapkan para petani sedikit-demi sedikit mulai menerapkan GAP pada setiap kegiatan budidayanya agar mutu produk yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aman bagi lingkungan dan bagi petani itu sendiri. Itulah kriteria produk yang saat ini dituntut oleh pasar terutama dalam era perdagangan bebas.

Sumber Informasi:

Nazir, N. 2014. Pedoman Budidaya Florikultura yang Baik (Good Agricultural Practices on Floriculture). Bahan Tayang Diklat Florikultura. BBPP Lembang. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Direktorat Budidaya dan Pasca Panen Florikultura. 2014. Kebijakan Pengembangan Florikultura 2014. Bahan Tayang Diklat Florikultura 2014. BBPP Lembang. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat. 2014. Pedoman Umum Registrasi Lahan Usaha Tanaman Hias GAP. Bahan Tayang Diklat Florikultura 2014.

Herdiani, E. 2014. Pencatata dan Evaluasi dalam GAP. Bahan Tayang Diklat Florikultura. BBPP Lembang. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Fiadini. 2014. GAP Florikultura. Bahan Tayang Diklat Florikultura. BBPP Lembang. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Filed Under: Agriculture Tagged With: ACFTA, bunga, florikultura, GAP, good agricultural practices, kriteria, mutu, perdagangan bebas, permentan, pertanian, registrasi, sertifikasi, SOP

Previous Post: « Festival Bunga dan Buah Nusantara 2014
Next Post: #KopdarPamitan Bersama Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono »

Reader Interactions

Comments

  1. Miguel says

    March 31, 2015 at 1:25 pm

    ba’da salam. saya ingin menanam anuggr menggunakan pot, tolong kirimkan artikelnya ke email saya bung, barangkali bisa jadi acuan dalam memelihara, n mungkin aja bisa berhasil baik, sehingga indonesia menghindari dari apa yang namanya import anuggr dari luar terus, kapan majunya kita?

    Reply
    • evrinasp says

      April 4, 2015 at 12:51 pm

      hallo yang punya web ini bukan bung, tapi mbak. saya belum punya artikel mengenai buah anggur kalo gak salah anggur itu merambat dan kalau mau menggunakan pot, pakai yang besar ya karena itu tanaman berbuah

      Reply
  2. agus mawar says

    August 21, 2015 at 3:29 pm

    [α̲̅p̅α̲̅] kbr bu evrina,maaf bu saya petani bunga mawar dari sukabumi,mau bertanya apakah bisaa gap di terapkan di bunga mawar,sedangkan saya petani kecil, kalau menurut saya harus membutuhkan biaya yg maksimal,apakah petani bisaa menerapkan gap bu,mohon solusinya buat petani seperti saya,dan penjelasannya,trim’s

    Reply
    • evrinasp says

      August 21, 2015 at 11:40 pm

      bisa pak agus, sebaiaknya florifultura harus sudah menerapkan GAP karena persaingan di MEA nanti besar. diterapkannya secara bertahap saja pak dan kalau dijalankan sesuai prosedur tidak akan memakan biaya dan justru malah mempermudah produksi. di Cianjur yang menerapkan GAP itu petani krisan dan mawar, mereka juga belum terlalu skala luas. apakah mau materinya? kalo iya nanti saya kirimkan

      Reply
    • evrinasp says

      August 22, 2015 at 12:03 am

      hallo pak agus, gap bisa diterapkan di bunga apapun, saya kemarin belajarnya di cianjur di petani mawar dan krisan, mereka mulai menerapkan pak walaupun skala usaha masih kecil, tapi karena berkelompok smuanya jadi terbantu, gap flori sebaiknya diterapkan ya karena persaingan saat mea nanti sangat ketat, jika sudah diterapkan justru akan mempermudah proses produksi. apakah mau diberikan materinya? kalo iya nanti saya kirim via email

      Reply
      • agus says

        August 22, 2015 at 3:05 pm

        Iya bu silahkan di kirimkan,trimakasih atas ketersediannya ibu mau mengirimkan materi GAP florikultura.

        Reply
        • evrinasp says

          August 22, 2015 at 11:27 pm

          saya di BP3K Dramaga, oke nanti saya kirimkan

          Reply
  3. agus says

    August 22, 2015 at 3:08 pm

    Maaf bu kalau boleh tau ibu tugas di kantor man yah?

    Reply
  4. agus says

    August 23, 2015 at 5:16 am

    Terimakasih bu email yg di kirimkan ibu sudah saya terima,saya mau tanya lagi bu maaf,apakah gap sebaiknya di terapkan secara hidroponik,mungkin lebih sederhana dan bebas dari pestisida,

    Reply
    • evrinasp says

      August 23, 2015 at 11:48 am

      saya belum tau kalau secara hidroponik ya, tapi bukannya malah jadi lebih mahal ya?

      Reply
  5. agus says

    August 23, 2015 at 1:34 pm

    Mungkin iya,mungkin juga tidak bu,ibu dari kota bogor bkn bu?

    Reply
    • evrinasp says

      August 24, 2015 at 8:21 am

      saya kabupaten bogor

      Reply
  6. agus says

    August 23, 2015 at 1:40 pm

    Kalau sop budi daya mawar ada gak bunkalau ada boleh dikirimkan ke email saya bu,buat belajar lebih lanjut.

    Reply
    • evrinasp says

      August 24, 2015 at 8:20 am

      saya belum punya, itu bisa didiskusikan dengan penyuluh dan kelompok karena pembuatan SOP sesuai lokasi dan kondisi namun tetap berpegangan dengan pedoman yang ada

      Reply
  7. agus says

    August 27, 2015 at 12:58 pm

    Ohh gitu yah…

    Reply
    • evrinasp says

      August 27, 2015 at 11:40 pm

      iya

      Reply

Trackbacks

  1. #KopdarPamitan Bersama Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono | Evrina Budiastuti says:
    October 20, 2014 at 12:05 pm

    […] sedang memberikan penyuluhan kepada kelompok wanita tani mengenai perdagangan bebas dan penerapan GAP (Good Agricultural Practices) yang harus kita hadapi tahun 2015 nanti. Disela-sela pemutaran video, HP saya berbunyi. Rupanya […]

    Reply
  2. Mengenal Good Agricultural Practices (GAP) says:
    July 18, 2016 at 12:08 pm

    […] Baca juga: Good Agricultural Practices (GAP) Florikultura […]

    Reply
  3. Mengenal Good Handling Practices (GHP) Hortikultura says:
    September 18, 2016 at 10:58 am

    […] Baca: Good Agricultural Practices (GAP) Florikultura […]

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

evrina-profile

I am Evrina, an agriculture extension officer, blogger, and hiker.

More about me...

Categories

  • Advertisement
  • Agriculture
  • Contest
  • Environment
  • Forestry
  • Others
  • Reportage
  • Review
  • Tip and Tutorial

Eco Blog 2024

Evventure Blog

Download Aplikasi Kios Gapoktan

kios gapoktan

Archives

2025

  • – May (1)
    • Step by Step Mengikuti Uji Kompetensi (Ujikom) Penyuluh Pertanian (Pengalaman Tahap 1 Tahun 2024)

2024

  • + September (1)
  • + June (1)
  • + March (2)
  • + January (1)

2023

  • + December (2)
  • + November (1)
  • + October (2)
  • + September (3)
  • + July (2)

2022

  • + December (1)
  • + November (1)
  • + September (1)
  • + June (2)
  • + March (3)
  • + January (1)

2021

  • + December (4)
  • + November (1)
  • + October (2)
  • + September (1)
  • + August (4)
  • + July (4)
  • + June (4)
  • + April (2)
  • + March (2)
  • + February (2)

2020

  • + December (2)
  • + October (3)
  • + September (3)
  • + August (2)
  • + July (2)
  • + June (2)
  • + May (6)
  • + April (3)
  • + March (1)
  • + February (1)
  • + January (2)

2019

  • + November (2)
  • + October (5)
  • + September (6)
  • + August (4)
  • + July (1)
  • + June (2)
  • + May (1)
  • + March (3)
  • + February (3)
  • + January (2)

2018

  • + December (4)
  • + November (2)
  • + October (4)
  • + September (6)
  • + August (3)
  • + July (2)
  • + June (3)
  • + May (2)
  • + April (3)
  • + March (5)
  • + February (4)
  • + January (5)

2017

  • + December (5)
  • + November (5)
  • + October (2)
  • + August (5)
  • + July (5)
  • + June (7)
  • + May (11)
  • + April (8)
  • + March (6)
  • + February (8)
  • + January (6)

2016

  • + December (8)
  • + November (10)
  • + October (8)
  • + September (13)
  • + August (9)
  • + July (5)
  • + June (9)
  • + May (4)
  • + April (10)
  • + March (9)
  • + February (15)
  • + January (8)

2015

  • + December (12)
  • + November (12)
  • + October (22)
  • + September (21)
  • + August (10)
  • + July (21)
  • + June (16)
  • + May (4)
  • + April (5)
  • + March (2)
  • + February (2)
  • + January (4)

2014

  • + December (3)
  • + November (1)
  • + October (4)
  • + September (2)
  • + August (2)

Quote

Waktu itu bagai pedang, jika tak dimanfaatkan, maka dia akan menebasmu. |Al-waqtu kasaif, in lam taqta’hu khathaaka.

— #mahfuzhat

Footer

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Copyright © 2025 · Market theme by Restored 316